�� Tanggal : 25 Desember 2015
�� Narasumber : Ustadz Ridwan
�� Tema :Halal is Me
⏰ Waktu : 19.00 - selesai
Admin : Sunarti, Editor : Bunda Rusni
بسم ا لله ا لر حمن الر حيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
💞💦💞💦💞💦💞💦💞💦
Sebelum memulai kajian malam ini, marilah kita sama-sama membaca do'a :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Rabbi, atas karunia-Nya kita bisa sama-sama berkumpul dalam rangka thalabuli ilmi, mencari ilmu. Serta kita bisa bersilaturahim. Semoga setiap derap langkah kita dapat membuahkan pahala bagi kita semua, dapat menjadi penghapus dosa dan pengangkat derajat di hadapan Allah Swt.
Tak lupa semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw., kepada keluarganya, sahabatnya, para tabi'in, tabiut tabiahum, kepada kita semua, serta kepada seluruh umatnya hingga akhir zaman yang menjadikannya sebagai uswatun hasanah, suri tauladan yang baik.
Ukhtifillah sebelumnya marilah kita membuka majelis kita dengan ucapan :
بسم ا لله ا لر حمن الر حيم .....
Di awal pengajian ini mari kita sama-sama untuk menata niat, menguatkan niat dan melandasi langkah kita dengan niat ikhlas karena Allah Swt. Pada kesempatan ini pun mari kita sama-sama hadirkan hati dan pikiran untuk mencari ilmu, serta dapat menguatkan keimanan dan membuahkan amal shaleh.
🌀⛅️🌀⛅️🌀⛅️🌀⛅️🌀⛅️
🍃 M A T E R I 🍃
HALAL Is ME
Halal bagi seorang muslim adalah sebuah prinsip hidup,oleh karena itu dalam berfikir dan melakukan aktivitas apapun fikirkan apakah itu semua halal ??
Share Via - 6. DALIL YANG HALAL DAN YANG HALAM TELAH JELAS DALIL YANG HALAL DAN YANG HALAM TELAH JELAS
عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal
Dan halal sebagai sebuah lifestyle adalah sebuah gaya seorang muslim dalam menempatkan posisi utk menjalani hidup. Namun ternyata tdk berhenti pada kata halal namun juga thayyiban.
Dimana penempatan kata thayyiban merupakan unsur yang menguatkan bahwa selain bicara halal maka logikanya kata thayyib harus jadi patokan selanjutnya.
Sering sekali ketika bicara halal dan thayyib diidentikan pada makanan. Padahal lebih dari itu, ia juga digunakan pada mata pencaharian, pada aktivitas yang mubah juga hal itu hrs dilakukan.
⭐️🍃⭐️🍃⭐️🍃⭐️🍃⭐️🍃
⏰ REKAP TANYA JAWAB ⏰
1⃣ Saya mau tanya.. Gmna dgn produk2 yg kita pake ternyata kita gak tahu klo produk tersebut gak halal...
🐣 Sederhananya bicara thoyyibah berarti bicara itu produk siapa yg memiliki? Apakah yg punya adalah seorang muslim? Jika ia pengusaha muslim yg punya sdh pasti ia akan zakat. Ia akan punya manfaat yg bnyk untuk umat, Apakah ekstrem? tdk, karena saat ini bahkan pasar halal pun dikuasai oleh orang non muslim. Yang muslim hanya bisa menjadi konsumen dan pekerja bukan pengusaha atau ownernya. Jika kita blum tahu maka perhatikanlah hal itu
2⃣ Saya mau tanya, bagaimana cara berdagang menurut Rasulullah?
🐣 Rasulullah saw berdagang seperti apa? Beliau mengandalkan hal utama yaitu kejujuran akan barang yg dijual,
3⃣ Aku mau tanyaaa hehe... Apa hukum dagang online??
🐣 Hukum dagang online halal, ketika ia sdh memiliki barangnya dan barang yg di foto sama tdk ada kecurangan
4⃣ Ust mau tanya lag afwan. Klo jualan seperti kredit motor apa itu riba?
Dan apakah berjualan dimasjid musholah itu dilarang? Semisal lagi ada pengajian kita bawa katalog atau barang dagangan kita.
🐣 Kredit motor jika akadnya bukan hutang, boleh.
Yang terlarang di masjid adalah transaksi dagang di dalam masjid
5⃣ Bagaimana hukumnya kalau sudah terlanjur pernah makan coklat yang ternyata belum jelas halal haramnya?
apakah kita dosa?
🐣 Jika kita tdk tahu maka tdk apa apa.
6⃣ Apa hukum money games?
🐣 Hukum money games adalah haram karena ia masuk dlm unsur perjudian.
🎊🎈🎊🎈🎊🎈🎊🎈🎊🎈
Kita tutup dengan membaca
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya ALLAH, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.
السلام عليْكم ورحمة الله وبركات
🎁🎓🎁🎓🎁🎓🎁🎓🎁🎓

Tidak ada komentar:
Posting Komentar